JAKARTA - Pemerintah mengkaji kemungkinan menaikkan cukai rokok setidaknya besar lima persen awal tahun depan.Kenaikan itu berkaitan dengan ditingkatkannya rasio pajak (tax ratio) menjadi 12,1 persen.
”Kenaikan cukai rokok bisa saja lima persen. Ya tentu saja disesuaikan dengan inflasi,” kata Pjs Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Agus Suprijanto di Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Thomas Sugijata membenarkan rencana tersebut. Namun, Thomas belum mau memastikan berapa persen total kenaikan cukai yang akan diterapkan. Menurut Thomas, kenaikan cukai rokok masih sedang dibicarakan antara para pemangku kepentingan di bidang ini dengan instansi terkait.
”Tapi,kalau (rencana) kenaikan cukai rokok itu memang berhubungan dengan penambahan target penerimaan negara sekitar Rp9 triliun,”jelasThomas.
Seperti diketahui, Panitia Kerja Asumsi Badan Anggaran DPR telah memutuskan untuk menaikkan tax ratio dari 12 persen dalam RAPBN 2011 menjadi 12,1 persen. Alasannya, penerimaan negara dari pajak masih bisa dioptimalkan. Kenaikan satu persen diproyeksi menaikkan penerimaan negara sebanyak Rp9 triliun.
Dalam RAPBN 2011, pemerintah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp794 triliun. Sebelumnya, untuk memenuhi kenaikan rasio pajak di 2011 tersebut, Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah langkah, antara lain menggenjot penerimaan dari sektor Penerimaan Pajak Orang Pribadi.
Menurut Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo, kenaikan tax ratio dalam RAPBN 2011 membuat beban Ditjen Pajak semakin berat, terutama dengan adanya pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke daerah. ”Karena itu, kita cari duit lagi untuk tambahan. Bukan berarti saya akan cari tambahan di tempat lain,” kata Tjiptardjo beberapa waktu lalu.
Menurut Thomas,pembahasan tentang kenaikan cukai rokok tersebut memang sengaja digiatkan saat ini dengan harapan pada 1 Januari 2011 kenaikan sudah bisa direalisasikan. Kenaikan cukai rokok, sambung dia, akan dilakukan bagi semua jenis rokok,mulai dari rokok sigaret hingga kretek. ”Intinya, sekarang sedang dikaji dengan serius. Untuk itu, koordinasi antarinstansi intens dilakukan,” ungkapnya.
Thomas mengatakan,pemerintah tengah menerima masukan dan usulan dari asosiasi terkait kenaikan cukai rokok pada 1 Januari 2011 tersebut. Dari asosiasi tembakau dan rokok, kata Thomas, usulan besaran kenaikan cukai rokok bervariasi.
”Kalau semua usulan sudah masuk nanti akan dikaji. Setelah, itu baru diputuskan,” kata dia.
Thomas menambahkan, kenaikan cukai rokok tidak akan diputuskan begitu saja karena berhubungan dengan dua juta tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.
Dia menegaskan, kenaikan cukai rokok diharapkan tidak sampai menyebabkan terjadinya pengurangan tenaga kerja di sektor ini. Terlepas dari itu, tegas dia,kenaikan cukai rokok adalah hal yang realistis.Namun, imbuh Thomas, Bea Cukai belum akan menaikkan tarif cukai rokok hingga 57 persen sesuai batas maksimal dalam undang-undang karena pertimbangan persoalan tenaga kerja tadi.
”Kenaikan itu nanti dihitung rata-rata karena banyak aspek seperti tenaga kerja yang kita pikirkan,”kata Thomas.
Untuk alasan itulah,lanjut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan merumuskan kenaikan tarif cukai secara mendalam.Kenaikan tarif yang moderat menjadi pilihan agar tenaga kerja tidak terpengaruh. ”Jadi, tujuan kita membatasi produksi tetap tercapai tapi tenaga kerja juga tidak terpengaruh secara langsung.Finalnya ditargetkan November 2010, setelah itu baru dilakukan 1 Januari 2011,”paparnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo yang dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok pada 1 Januari 2011 memang sedang dikaji dan akan disesuaikan dengan inflasi.
”Kan kenaikan cukai rokok sudah ditunda sejak enam bulan lalu,”tuturnya.
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen pada tahun depan tidak akan berdampak negatif terhadap industri rokok dalam negeri, baik dari segi produksi maupun konsumsi.
”Kalau untuk semua merek naik lima persen,tidak akan berpengaruh banyak,” ujar Muhaimin.
Namun, Muhaimin berharap realisasi kenaikan cukai rokok tahun depan tidak seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya. Tahun lalu, kata dia, pemerintah mengatakan rata-rata kenaikan tarif cukai sebesar tujuh persen,tapi ternyata ada beberapa jenis yang kenaikannya melebihi 30 persen.
”Kita juga menginginkan kalau bisa naiknya tahun depan itu bisa di bawah lim persen,” imbuhnya.
Muhaimin menambahkan,produsen rokok dan pemerintah memang sudah melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. ”Pengusaha sudah di-briefing oleh pemerintah minggu lalu tapi belum ada kesepakatan apaapa,” tandasnya
Tuesday, 2 November 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment