Tuesday 2 November 2010

Fatwa Haram Belum Pengaruhi Industri Rokok

JAKARTA - Fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah maksih menimbulkan pro dan kontra. Namun hal itu, tidak langsung berdampak drastis pada industri rokok dalam negeri.

"Itu hukum agama. Sesama orang-orang Muhammadiyah juga masih pro dan kontra. Kalau ditanya total berapa umat Islam yang ikuti fatwa Muhammadiyah, kembali ke masing-masing. Kalau ditanya pengaruhnya ke industri, itu masih terlalu dini. Karena banyak faktor yang membuat industri rokok kolaps. Selama ini industri masih tetap berjalan seperti biasa, jadi penurunan tidak sedrastis itu," kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Warsono di Jakarta, Senin.

Cukai Rokok Naik & Fatwa Haram Tak Ganggu Target

JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata berkeyakinan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok ditambah dengan adanya fatwa haram merokok tidak akan mengganggu target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Pasalnya, untuk menghentikan permintaan terhadap rokok tidak semudah membalikkan tangan. Meskipun rokok diyakini dapat merusak kesehatan namun tetap saja dicari.

RI-AS Akan Bahas UU Larangan Rokok

JAKARTA - Indonesia akan melakukan pertemuan dengan Amerika Serikat (AS) di Jenewa pada akhir bulan ini, terkait dengan Undang-Undang (UU) AS tentang pelarangan rokok kretek yang beredar di Amerika Serikat (AS). Pertemuan ini akan dimediasi oleh WTO.

Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gusmardi Bustami mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada WTO tentang keberatan terhadap UU AS yang melarang peredaran rokok kretek di AS.

3 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Industri Rokok

JAKARTA - Perwakilan dari Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia Wahyu mengatakan, terkait dengan regulasi industri rokok, ada tiga hal yang diperhatikan oleh pemerintah.

“Harapan kami pemerintah harus memperhatikan soal regulasi, ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu tenaga kerja, asas kearifan lokal (kebudayaan) dan asal pendapatan negara,' katanya di Jakarta, Selasa.

Larangan Rokok Kretek Masuk AS Rugikan Indonesia

YOGYAKARTA - Pada tanggal 22 Juni 2009, pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengeluarkan peraturan publik Family Smoking Prevention Tobacco Control Act of 2009, Public Law 111-31.

Pada poin 907, Amerika Serikat memberlakukan larangan penggunaan rokok yang mengandung rasa kecuali terhadap rokok mentol, aturan ini akan diberlakukan 90 hari setelah tanggal penandatanganan peraturan ini dilakukan.