Tuesday 2 November 2010

Larangan Rokok Kretek Masuk AS Rugikan Indonesia

YOGYAKARTA - Pada tanggal 22 Juni 2009, pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengeluarkan peraturan publik Family Smoking Prevention Tobacco Control Act of 2009, Public Law 111-31.

Pada poin 907, Amerika Serikat memberlakukan larangan penggunaan rokok yang mengandung rasa kecuali terhadap rokok mentol, aturan ini akan diberlakukan 90 hari setelah tanggal penandatanganan peraturan ini dilakukan.


Aturan ini melarang produksi maupun penjualan rokok di Amerika yang mengandung beberapa kandungan termasuk kretek.Uniknya aturan ini tidak diberlakukan untuk rokok yang memiliki kandungan mentol. Padahal hampir semua rokok kretek diimpor dari Indonesia.

"Pemberlakuan dari aturan ini telah memberikan efek negatif bagi ekspor Indonesia. Diskriminasi perlakuan pada rokok kretek Indonesia dipandang sebagai non-tariff barriers,” ungkap Peneliti Junior Pusat Studi Perdagangan Dunia (PPSD) UGM Michelle Ayu Chinta Kristy, dalam diskusi Sengketa Dagang Amerika Serikat-Indonesia dalam Kasus Rokok Kretek, di Yogyakarta, belum lama ini.

Ayu menambahkan produksi rokok mentol sebagian besar diproduksi secara domestik sedangkan impor terhadap mentol memiliki jumlah sangat minim sehingga dinilai merugikan bagi Indonesia yang banyak mengekspor ke AS. Aplikasi ini menarik perhatian Indonesia dikaitkan dengan kesesuaian aplikasi dari prinsip Non-Discrimination di WTO.

“Pelarangan terhadap rokok kretek ini dapat dianggap sebagai larangan dari sebuah produk dan dapat bersifat absolut atau conditional,” imbuhnya.

Aplikasi dari larangan ini kata Ayu diduga keras untuk memberikan perlindungan terhadap produk domestik (rokok mentol Amerika). Baik rokok mentol atau rokok kretek dianggap sebagai ‘like products,’ oleh karena itu prinsip National Treatment dalam pasal III GATT ujarnya telah dilanggar dalam kasus ini.

Pemerintah Amerika berpendapat bahwa apabila memang terbukti bahwa terdapat pelanggaran pada pasal III dari GATT, pasal XX dari GATT dapat diaplikasikan pada kasus ini (penekanan pada poin public health) sebagai pengecualian dari Prinsip National Treatment.

Sebelumnya Pemerintah Amerika mengatakan bahwa rokok berasa (termasuk rokok kretek) memiliki dampak yang besar terhadap ketertarikan pemuda Amerika untuk merokok. Sedangkan mengenai larangan produksi dan penjualan rokok berasa ini berlaku untuk semua negara tidak hanya Indonesia, sehingga tidak ada diskriminasi.

Amerika mengimpor USD15.2 million atas rokok kretek yang hampir seluruhnya dari Indonesia. Sebelum ada larangan penggunaan rokok kretek hanya 0,1 persen dari seluruh perokok di Amerika. Berdasarkan data dari Indonesia, rokok mentol dikonsumsi sebesar 28 persen oleh perokok Amerika dari total pengkonsumsian rokok

0 comments:

Post a Comment