Tuesday 2 November 2010

Cukai Rokok Naik & Fatwa Haram Tak Ganggu Target

JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata berkeyakinan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok ditambah dengan adanya fatwa haram merokok tidak akan mengganggu target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Pasalnya, untuk menghentikan permintaan terhadap rokok tidak semudah membalikkan tangan. Meskipun rokok diyakini dapat merusak kesehatan namun tetap saja dicari.


"Fatwa haram rokok kan baru satu bulan, nanti kita lihat perkembangannya kalau memang ada kita kompensasikan dengan yang lain," ujarnya saat konferensi pers Penandatanganan Kontrak Kinerja Depkeu Two DJBC Tahun 2010, di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (29/3/2010).

Sebagaimana diketahui, target penerimaan cukai dalam APBN sebesar Rp57,2 triliun tersebut 99 persennya berasal dari cukai rokok. Meskipun terdapat dua ketentuan tersebut namun dirinya yakin DJBC akan menempuh upaya untuk mencapai target yang dibebankannya.

Sementara itu, terkait dengan pemberlakuan ACFTA selama satu kuartal diyakini belum banyak terpengaruh terhadap lonjakan impor terutama dari China yang dinilainya masih terkendali. "Belum ada kenaikan yang signifikan, memang porsinya bertambah dibanding dengan impor dari China naik," tandasnya

0 comments:

Post a Comment