Tuesday 2 November 2010

RI-AS Akan Bahas UU Larangan Rokok

JAKARTA - Indonesia akan melakukan pertemuan dengan Amerika Serikat (AS) di Jenewa pada akhir bulan ini, terkait dengan Undang-Undang (UU) AS tentang pelarangan rokok kretek yang beredar di Amerika Serikat (AS). Pertemuan ini akan dimediasi oleh WTO.

Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gusmardi Bustami mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada WTO tentang keberatan terhadap UU AS yang melarang peredaran rokok kretek di AS.


UU tersebut, menurut Gusmardi, sangat diskriminatif, karena hanya untuk rokok kretek bukan semua jenis rokok. “Kalau alasan untuk kesehatan saya setuju pelarangan rokok, tapi harus untuk semua jenis bukan hanya satu, itu bentuk diskriminasi,” kata Gusmardi di Jakarta, Selasa (20/4/2010).

Gusmardi menjelaskan, UU tersebut termasuk dalam bentuk technical barrier trade, sehingga dalam pembuatannya terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan WTO, agar tidak mengganggu negara lain. Namun, hingga diberlakukannya UU tersebut pada 22 september 2009 lalu, AS belum melakukan konsultasi dengan WTO.

Lebih lanjut Gusmardi menuturkan, Indonesia sudah melakukan penolakan terhadap UU tersebut sejak 2004 lalu, namun belum mendapat tanggapan positif dari AS. Hingga 20 Juli 2009 lalu sebelum diberlakukan, Indonesia, lanjutnya, mengirim surat keberatan kepada AS untuk meminta waktu konsultasi mengenai UU tersebut.

Namun, kata dia, tetap tidak mendapat tanggapan dari AS. Hingga akhirnya, pada September 2009 pihaknya, melakukan konsultasi dan pernyataan komplain terhadap UU tersebut. Akan tetapi AS tetap bersikukuh untuk menjalankan UU tersebut. “Mereka (AS) bilang, rokok kretek sangat berbahaya untuk anak muda AS, jadi harus dilarang demi kesehatan," terangnya.

Karena belum adanya titik temu antara Indonesia dan AS mengenai kasus ini, Indonesia, kata dia, melaporkan hal tersebut kepada WTO. Gusmardi menuturkan, pihaknya mengirim surat keberatan kepada WTO pada 7 April 2010 lalu.

“Amerika sudah membalas surat tersebut tiga hari lalu dan dalam surat tersebut mereka bersedia melakukan konsultasi dan pembicaraan di kantor pusat WTO di Jenewa,” paparnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang mengatur waktu untuk bertemu dengan AS di Jenewa. Di mana dalam pertemuan ini, menurutnya, AS harus membuktikan secara ilmiah mengenai kebijakannya tersebut.

Gusmardi mengatakan, apabila dalam pertemuan nanti, Indonesia masih tidak puas dengan jawaban AS, maka pihaknya akan mengadukan hal ini ke badan sengketa WTO (Dispute body/BDS) untuk diminta diadakan panel mengenai kebijakan tersebut. “Panel ini nantinya akan diikuti oleh semua negara anggota, dan dilakukan setelah 60 hari pengajuan," jelas Gusmardi.

0 comments:

Post a Comment